SELAMAT DATANG DI WEBSITE PT.SERTIFIKASI PERUSAHAAN INDONESIA

II SUMBER KONFLIK KEPENTINGAN

Sumber konflik kepentingan yang potensial dan mungkin timbul telah diidentifikasi dan status ketidakberpihakannya didokumentasikan dalam setiap proses sertifikasi yang dilaksanakan LSBU Sertifikasi Perusahaan Indonesia Sumber konflik kepentingan dapat dijabarkan sebagai berikut:
1. Organisasi Terkait LSBU Sertifikasi Perusahaan Indonesia

Organisasi lain terkaitĀ  LSBU Sertifikasi Perusahaan Indonesia, baik karena kesamaan nama pemegang saham, kepengurusan, atau status karyawan sepenuhnya diberlakukan ketentuan sebagaimana yang telah ditetapkan.

2. Pengurus

Dalam statusnya sebagai Pengurus LSBU Sertifikasi Perusahaan Indonesia, diidentifikasi bebas konflik kepentingan dengan BUJK yang akan dinilai/diverifikasi dan kepada yang bersangkutan tidak dapat memberikan tekanan dalam bentuk apapun kepada seluruh Personil Sertifikasi selama proses penilaian/verifikasi dan pengambilan keputusan

3. Pengarah

Dalam statusnya sebagai Pengarah LSBU Sertifikasi Perusahaan Indonesia, diidentifikasi bebas konflik kepentingan dengan BUJK yang akan dinilai/diverifikasi dan kepada yang bersangkutan tidak dapat memberikan tekanan dalam bentuk apapun kepada seluruh personil Sertifikasi selama proses pengawasan dan pengambilan keputusan.

4. Ketua Pelaksana

Dalam statusnya sebagai Ketua Pelaksana LSBU Sertifikasi Perusahaan Indonesia, diidentifikasi bebas konflik kepentingan dengan BUJK yang akan dinilai/diverifikasi dan kepada yang bersangkutan tidak dapat memberikan tekanan dalam bentuk apapun kepada seluruh Personil Sertifikasi selama proses penilaian/verifikasi dan pengambilan keputusan.

5. Pemutus

Dalam statusnya sebagai Pengambil Keputusan, seluruh Pengambil Keputusan diidentifikasi bebas konflik kepentingan dengan BUJK yang akan dinilai/diverifikasi. Apabila Pengambil Keputusan bertindak sebagai anggota Asesor Badan Usaha dalam proses penilaian/verifikasi maka yang bersangkutan tidak dilibatkan sebagai Pengambil Keputusan. Pengambil Keputusan memegang kerahasiaan setiap informasi yang diterima dan bebas dari tekanan komersial, maupun tekanan lain dalam bentuk apapun. Anggota Komite Reviewer yang mempunyai tugas untuk memberikan pertimbangan aspek teknis terhadap laporan hasil penilaian/verifikasi dalam Pengambilan Keputusan, ditetapkan berdasarkan keahlian dan diidentifikasi bebas konflik kepentingan dengan BUJK yang akan dinilai/diverifikasi. Anggota Komite Reviewer memegang kerahasiaan setiap informasi yang diterima dan bebas dari tekanan komersial, maupun tekanan lain dalam bentuk apapun.

6. KomiteKetidakberpihakan

Dalam statusnya sebagai anggota Komite, diidentifikasi bebas konflik kepentingan dengan BUJK yang akan dinilai/diverifikasi. Apabila terdapat anggota Komite yang berpotensi berbenturan kepentingan dengan BUJK yang akan dinilai/diverifikasi, maka yang bersangkutan tidak dilibatkan sebagai anggota komite untuk BUJK dimana yang bersangkutan tidak bebas konflik kepentingan. Anggota Komite Ketidakberpihakan memegang kerahasiaan setiap informasi yang diterima dan bebas dari tekanan komersial, maupun tekanan lain dalam bentuk apapun.

7. Komite Skema

Dalam statusnya sebagai anggota Komite, diidentifikasi bebas konflik kepentingan dengan BUJK yang akan dinilai/diverifikasi. Apabila terdapat anggota Komite yang berpotensi berbenturan kepentingan dengan BUJK yang akan dinilai/diverifikasi, maka yang bersangkutan tidak dilibatkan sebagai anggota komite untuk BUJK dimana yang bersangkutan tidak bebas konflik kepentingan. Anggota Komite Skema memegang kerahasiaan setiap informasi yang diterima dan bebas dari tekanan komersial, maupun tekanan lain dalam bentuk apapun.

8. Komite Banding

Dalam statusnya sebagai anggota Komite, diidentifikasi bebas konflik kepentingan dengan BUJK yang akan dinilai/diverifikasi. Apabila terdapat anggota Komite yang berpotensi berbenturan kepentingan dengan BUJK yang akan dinilai/diverifikasi, maka yang bersangkutan tidak dilibatkan sebagai anggota komite untuk BUJK dimana yang bersangkutan tidak bebas konflik kepentingan. Anggota Komite Banding memegang kerahasiaan setiap informasi yang diterima dan bebas dari tekanan komersial, maupun tekanan lain dalam bentuk apapun

9. Asesor Badan Usaha Internal

Dalam statusnya sebagai Asesor Badan Usaha, internal maupun eksternal, diidentifikasi bebas konflik kepentingan dengan BUJK yang akan dinilai/diverifikasi dan Auditor tidak dapat bertindak sebagai Pengambil Keputusan dalam proses penilaian/verifikasi dimana yang bersangkutan ditetapkan sebagai Asesor Badan Usaha. Sebagai Asesor Badan Usaha harus memegang kerahasiaan setiap informasi yang diterima dan bebas dari tekanan komersial, maupun tekanan lain dalam bentuk apapun.

10. Personil Pelaksana

Seluruh Personil Pelaksana LSBU Sertifikasi Perusahaan Indonesiayang tidak ditugaskan untuk terlibat dalam proses penilaian/verifikasi dan Pengambilan  Keputusan tidak diidentifikasi status keberpihakannya dengan BUJK yang akan dinilai/diverifikasi. LSBU Sertifikasi Perusahaan Indonesiamenjamin, Pengurus LSBU Sertifikasi Perusahaan Indonesiatidak dapat memberikan tekanan dalam bentuk apapun kepada seluruh Personil Sertifikasi selama proses penilaian/verifikasi dan pengambilan keputusan. Personil Pelaksana memegang kerahasiaan setiap informasi yang diterima dan bebas dari tekanan komersial, maupun tekanan lain dalam bentuk apapun.

11. Asesor Badan Usaha Eksternal

Apabila dalam proses penilaian/verifikasi LSBU Sertifikasi Perusahaan Indonesiamelibatkan Asesor Badan Usaha Eksternal, maka seluruh Asesor Badan Usaha Eksternal yang terlibat diidentifikasi bebas konflik kepentingan dengan organisasi/ BUJK yang akan dinilai/diverifikasi. Tenaga Subkontrak memegang kerahasiaan setiap informasi yang diterima dan bebas dari tekanan komersial, maupun tekanan lain dalam bentuk apapun.