II SUMBER KONFLIK KEPENTINGAN
1. Organisasi Terkait LSBU Sertifikasi Perusahaan Indonesia
Organisasi lain terkaitĀ LSBU Sertifikasi Perusahaan Indonesia, baik karena kesamaan nama pemegang saham, kepengurusan, atau status karyawan sepenuhnya diberlakukan ketentuan sebagaimana yang telah ditetapkan.
2. PengurusDalam statusnya sebagai Pengurus LSBU Sertifikasi Perusahaan Indonesia, diidentifikasi bebas konflik kepentingan dengan BUJK yang akan dinilai/diverifikasi dan kepada yang bersangkutan tidak dapat memberikan tekanan dalam bentuk apapun kepada seluruh Personil Sertifikasi selama proses penilaian/verifikasi dan pengambilan keputusan
3. PengarahDalam statusnya sebagai Pengarah LSBU Sertifikasi Perusahaan Indonesia, diidentifikasi bebas konflik kepentingan dengan BUJK yang akan dinilai/diverifikasi dan kepada yang bersangkutan tidak dapat memberikan tekanan dalam bentuk apapun kepada seluruh personil Sertifikasi selama proses pengawasan dan pengambilan keputusan.
4. Ketua PelaksanaDalam statusnya sebagai Ketua Pelaksana LSBU Sertifikasi Perusahaan Indonesia, diidentifikasi bebas konflik kepentingan dengan BUJK yang akan dinilai/diverifikasi dan kepada yang bersangkutan tidak dapat memberikan tekanan dalam bentuk apapun kepada seluruh Personil Sertifikasi selama proses penilaian/verifikasi dan pengambilan keputusan.
5. PemutusDalam statusnya sebagai Pengambil Keputusan, seluruh Pengambil Keputusan diidentifikasi bebas konflik kepentingan dengan BUJK yang akan dinilai/diverifikasi. Apabila Pengambil Keputusan bertindak sebagai anggota Asesor Badan Usaha dalam proses penilaian/verifikasi maka yang bersangkutan tidak dilibatkan sebagai Pengambil Keputusan. Pengambil Keputusan memegang kerahasiaan setiap informasi yang diterima dan bebas dari tekanan komersial, maupun tekanan lain dalam bentuk apapun. Anggota Komite Reviewer yang mempunyai tugas untuk memberikan pertimbangan aspek teknis terhadap laporan hasil penilaian/verifikasi dalam Pengambilan Keputusan, ditetapkan berdasarkan keahlian dan diidentifikasi bebas konflik kepentingan dengan BUJK yang akan dinilai/diverifikasi. Anggota Komite Reviewer memegang kerahasiaan setiap informasi yang diterima dan bebas dari tekanan komersial, maupun tekanan lain dalam bentuk apapun.
6. KomiteKetidakberpihakanDalam statusnya sebagai anggota Komite, diidentifikasi bebas konflik kepentingan dengan BUJK yang akan dinilai/diverifikasi. Apabila terdapat anggota Komite yang berpotensi berbenturan kepentingan dengan BUJK yang akan dinilai/diverifikasi, maka yang bersangkutan tidak dilibatkan sebagai anggota komite untuk BUJK dimana yang bersangkutan tidak bebas konflik kepentingan. Anggota Komite Ketidakberpihakan memegang kerahasiaan setiap informasi yang diterima dan bebas dari tekanan komersial, maupun tekanan lain dalam bentuk apapun.
7. Komite SkemaDalam statusnya sebagai anggota Komite, diidentifikasi bebas konflik kepentingan dengan BUJK yang akan dinilai/diverifikasi. Apabila terdapat anggota Komite yang berpotensi berbenturan kepentingan dengan BUJK yang akan dinilai/diverifikasi, maka yang bersangkutan tidak dilibatkan sebagai anggota komite untuk BUJK dimana yang bersangkutan tidak bebas konflik kepentingan. Anggota Komite Skema memegang kerahasiaan setiap informasi yang diterima dan bebas dari tekanan komersial, maupun tekanan lain dalam bentuk apapun.
8. Komite BandingDalam statusnya sebagai anggota Komite, diidentifikasi bebas konflik kepentingan dengan BUJK yang akan dinilai/diverifikasi. Apabila terdapat anggota Komite yang berpotensi berbenturan kepentingan dengan BUJK yang akan dinilai/diverifikasi, maka yang bersangkutan tidak dilibatkan sebagai anggota komite untuk BUJK dimana yang bersangkutan tidak bebas konflik kepentingan. Anggota Komite Banding memegang kerahasiaan setiap informasi yang diterima dan bebas dari tekanan komersial, maupun tekanan lain dalam bentuk apapun
9. Asesor Badan Usaha InternalDalam statusnya sebagai Asesor Badan Usaha, internal maupun eksternal, diidentifikasi bebas konflik kepentingan dengan BUJK yang akan dinilai/diverifikasi dan Auditor tidak dapat bertindak sebagai Pengambil Keputusan dalam proses penilaian/verifikasi dimana yang bersangkutan ditetapkan sebagai Asesor Badan Usaha. Sebagai Asesor Badan Usaha harus memegang kerahasiaan setiap informasi yang diterima dan bebas dari tekanan komersial, maupun tekanan lain dalam bentuk apapun.
10. Personil PelaksanaSeluruh Personil Pelaksana LSBU Sertifikasi Perusahaan Indonesiayang tidak ditugaskan untuk terlibat dalam proses penilaian/verifikasi dan Pengambilan Keputusan tidak diidentifikasi status keberpihakannya dengan BUJK yang akan dinilai/diverifikasi. LSBU Sertifikasi Perusahaan Indonesiamenjamin, Pengurus LSBU Sertifikasi Perusahaan Indonesiatidak dapat memberikan tekanan dalam bentuk apapun kepada seluruh Personil Sertifikasi selama proses penilaian/verifikasi dan pengambilan keputusan. Personil Pelaksana memegang kerahasiaan setiap informasi yang diterima dan bebas dari tekanan komersial, maupun tekanan lain dalam bentuk apapun.
11. Asesor Badan Usaha EksternalApabila dalam proses penilaian/verifikasi LSBU Sertifikasi Perusahaan Indonesiamelibatkan Asesor Badan Usaha Eksternal, maka seluruh Asesor Badan Usaha Eksternal yang terlibat diidentifikasi bebas konflik kepentingan dengan organisasi/ BUJK yang akan dinilai/diverifikasi. Tenaga Subkontrak memegang kerahasiaan setiap informasi yang diterima dan bebas dari tekanan komersial, maupun tekanan lain dalam bentuk apapun.