Untuk Pengisian data laporan, acuan seperti di bawah ini:
Identitas Pemohon:
- Untuk Perseorangan, identitas jelas (E-KTP atau E-SIM atau Passport);
- Untuk BUJK, penyampaian suratnya harus ditandatangani oleh Penanggung Jawab Badan Usaha (PJBU) disertai lampiran identitas PJBU (E-KTP atau E-SIM atau Passport).
Menyampaikan materi keluhan dan banding yang berisi:
- Uraian kronologis atas anggapan penyimpangan yang dilakukan LSBU PT. Sertifikasi Perusahaan Indonesia;
- Sebutkan pasal-pasal dalam peraturan, perjanjian sertifikasi yang dianggap menyimpang dalam penerapannya;
- Bukti fisik yang dapat dipakai untuk mendukung alasan banding;
- Pengajuan banding dilakukan paling lambat 14 hari sejak keputusan sertifikasi (SBU terbit atau surat Penolakan dikirim oleh LSBU PT. Sertifikasi Perusahaan Indonesia).
Ketentuan Keluhan dan Banding:
- Mengajukan permohonan Keluhan dan Banding ke LSBU PT. Sertifikasi Perusahaan Indonesia;
- Mengirimkan gugatan Banding ke Ketua LSBU PT. Sertifikasi Perusahaan Indonesia;
- BUJK mengajukan Keluhan dan Banding melalui portal sistem perizinan berusaha PUPR;
- Penyelesaian Keluhan dan Banding dijawab paling lambat 3 (tiga) hari kerja setelah dokumen lengkap dengan mengirimkan bukti tagihan banding;
- Dalam hal banding, BUJK membayar biaya honorarium asesor sesuai peraturan perundang-undangan;
- Pembayaran harus dilakukan paling lambat 3 (tiga) hari kerja setelah bukti tagihan dikirimkan;
- Apabila BUJK tidak melakukan pembayaran, proses banding tidak dilanjutkan;
- BUJK hanya dapat melakukan 1 (satu) kali Banding untuk 1 (satu) permohonan.