SELAMAT DATANG DI WEBSITE PT.SERTIFIKASI PERUSAHAAN INDONESIA

Untuk Pengisian data laporan, acuan seperti di bawah ini:


Identitas Pemohon:

    1. Untuk Perseorangan, identitas jelas (E-KTP atau E-SIM atau Passport);
    2. Untuk BUJK, penyampaian suratnya harus ditandatangani oleh Penanggung Jawab Badan Usaha (PJBU) disertai lampiran identitas PJBU (E-KTP atau E-SIM atau Passport).

 

Menyampaikan materi keluhan dan banding yang berisi:

    1. Uraian kronologis atas anggapan penyimpangan yang dilakukan LSBU PT. Sertifikasi Perusahaan Indonesia;
    2. Sebutkan pasal-pasal dalam peraturan, perjanjian sertifikasi yang dianggap menyimpang dalam penerapannya;
    3. Bukti fisik yang dapat dipakai untuk mendukung alasan banding;
    4. Pengajuan banding dilakukan paling lambat 14 hari sejak keputusan sertifikasi (SBU terbit atau surat Penolakan dikirim oleh LSBU PT. Sertifikasi Perusahaan Indonesia).

Ketentuan Keluhan dan Banding:

    1. Mengajukan permohonan Keluhan dan Banding ke LSBU PT. Sertifikasi Perusahaan Indonesia;
    2. Mengirimkan gugatan Banding ke Ketua LSBU PT. Sertifikasi Perusahaan Indonesia;
    3. BUJK mengajukan Keluhan dan Banding melalui portal sistem perizinan berusaha PUPR;
    4. Penyelesaian Keluhan dan Banding dijawab paling lambat 3 (tiga) hari kerja setelah dokumen lengkap dengan mengirimkan bukti tagihan banding;
    5. Dalam hal banding, BUJK membayar biaya honorarium asesor sesuai peraturan perundang-undangan;
    6. Pembayaran harus dilakukan paling lambat 3 (tiga) hari kerja setelah bukti tagihan dikirimkan;
    7. Apabila BUJK tidak melakukan pembayaran, proses banding tidak dilanjutkan;
    8. BUJK hanya dapat melakukan 1 (satu) kali Banding untuk 1 (satu) permohonan.